Pemprov Sulsel Minta ada Desentralisasi Hak Paten
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berharap agar ada distribusi kewenangan bagi daerah untuk menerbitkan hak paten, terutama bagi produk-produk lokal.
Desentralisasi paten menjadi harapan ke depan agar para investor di daerah bisa lebih mudah mengurus paten dengan biaya yang juga terjangkau. Demikian terungkap dalam pertemuan tim Pansus Hak Paten dengan Pemprov dan Polda Sulsel di Makasar, Selasa (27/10).
Syarifuddin Suding (F-Hanura) Ketua Pansus yang memimpin tim ini, mendapat banyak masukan berharga untuk merumuskan RUU revisi atas UU No.14/2001 tentang Hak Paten.
Selama ini, Pemprov Sulsel mengeluhkan sulitnya pengurusan hak paten yang dirasakan para investor di daerahnya. Apalagi banyak produk makanan lokal yang juga belum dipatenkan.
"Ada semangat untuk segera merevisi UU Paten yang sudah tidak bisa menjawab tantangan zaman ke depan. Perkembangan hukum dan masyarakat tidak bisa lagi ditampung dalam UU lama," ungkap Suding dalam pertemuan tersebut. RUU ini, lanjut Suding, merupakan inisiatif pemerintah. Dan Pansus sedang menyusun daftar inventaris masalah (DIM).
Suding mengatakan, banyak perdebatan menyangkut pasal-pasal dalam UU Paten yang kini masih berlaku. Baik Polda, Pemprov, Kanwil Kemenkum HAM, maupun akademisi mempersoalkan Pasal 157 UU Paten. Dalam pasal itu disebutkan, tindak pidana paten merupakan delik aduan.
Dengan delik aduan, Polri kelak bersikap pasif. Bila tidak ada pengaduan, mereka tidak bekerja. Untuk itu, perlu diubah menjadi delik formil atau delik biasa. Polisi bisa langsung bekerja, bila ada pelanggaran paten, betapa pun pemilik hak paten itu tidak mengetahui produknya diklaim pihak lain.
Tim Pansus yang ikut hadir ke Polda Sulsel, tempat pertemuan ini dilangsungkan adalah Nasir Djamil (F-PKS), Anas Thahir (F-PPP), Rohani Vanath (F-PKS), dan Risa Mariska (F-PDI Perjuangan). (mh) foto:mh/parle/ray